Dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai guna mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik. Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.
Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) diberikan amanah untuk mencetak meterai tempel serta membuat dan mendistribusikan e-meterai.
Berkenaan dengan itu, Direktorat PPG melakukan transformasi digital dengan melakukan perjanjian kerjasama antara Direktorat PPG dengan PT Peruri Digital Security. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Sesditjen GTK (Nunuk Suryani), Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru (Temu Ismail), dan Dirut Utama PT Peruri Digital Security (Tetty Herawati Siregar) pada 19 Mei 2022 di Gedung D Kemendikbudristek.
Dari kerjasama ini berguna bagi penerima bantuan Pemerintah PPG Dalam Jabatan yg sebelumnya manual dan menggunakan dokumen fisik beralih ke dokumen digital bersertifikat elektronik (e-meterai dan e-signature).
Temu Ismail selaku Direktur PPG menjelaskan bahwa beberapa keuntungan dengan pola ini antara lain adalah dokumen tidak takut hilang, selalu tersimpan, mudah digandakan. menghindari pemalsuan, pengerjaan bisa automatic-based, dan efisien dalam pembiayaan.
Selain itu, Temu mengatakan bahwa "Ini merupakan salah satu terobosan tranformasi dokumen digital bersertifikat elektronik di Kemendikbudristek dalam lingkup penyaluran Bantuan Pemerintah".
Dalam perjanjian kerjasama tersebut Tetty Herawati Siregar berharap kerjasama ini Direktorat PPG dapat memaksimalkan penggunaan e-materai dalam kebutuhan dokumen digital dalam administrasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.
(Shintia, 20/05/2022)