Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 untuk Angkatan I s.d III. Selanjutnya dalam upaya menuntaskan sasaran guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik, kami akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV untuk beberapa bidang studi sesuai dengan kapasitas yang tersedia pada perguruan tinggi penyelenggara PPG dengan jadwal yang telah ditentukan. Surat Edaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan IV selengkapnya terlampir dalam surat berikut: