Buleleng - Dalam rangka sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan implementasi Kurikulum Merdeka Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Dit. PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Rabu (22/6) lalu.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Buleleng, Gede Suyasa, Kadispora Kab. Buleleng Made Astika, serta perwakilan dari Disdik Prov. Bali, BGP Provinsi Bali, dan BPMP Prov. Bali. Dalam sosialisasi ini juga hadir belasan perwakilan Guru Penggerak Kab. Buleleng dan Provinsi Bali.
Temu Ismail, Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa kedatangan tim dari Dit. PPG merupakan tidak lanjut dari program Merdeka Belajar, karena terdapat beberapa transformasi dalam program pendidikan, sehingga dengan diselenggarakan kunjungan ke daerah tujuan dari program ini dapat tercapai.
“Yang pertama terdapat program transformasi guru dan tenaga kependidikan, yang saat ini sedang berjalan program Guru Penggerak; yang kedua, transformasi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan; ketiga, transformasi pemberdayaan ekosistem di setiap provinsi; keempat, transformasi kegotongroyongan dan pemberdayaan organisasi masyarakat melalui Program Organisasi Penggerak; dan kelima, penyelarasan kebijakan regulasi dan transformasi,” kata Temu Ismail.
Pertama terkait transformasi pertama yakni transformasi kepemimpinan guru melalui program Guru Penggerak, Temu menjelaskan, bahwa program yang sudah beberapa angkatan berjalan ini diharapkan kedepannya akan menjadi agen perubahan di setiap satuan pendidikan di lingkungannya sendiri, baik sesama guru, kepala sekolah, dan komunitas sekolah.
“Kami harapkan dengan adanya program Guru Penggerak, mereka yang sudah lulus kami harapkan ada sinergi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah. Dulu guru ditugaskan sebagai kepala sekolah harus mempunyai sertifikat calon kepala sekolah, dengan adanya kebijakan baru Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus mempunyai sertifikat Guru Penggerak,” terang Temu.
Gede Suyasa selaku Sekda Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa Bupati Buleleng mendukung dengan penuh kebijakan baru atau transformasi dalam pengangkatan kepala sekolah. Bupati Buleleng, terang Gede, selalu menginstruksikan siapa yang akan diangkat menjadi kepala sekolah haruslah mengikuti kebijakan atau ketentuan dari Kemendikbudristek.
“Dua minggu lalu bupati mengeluarkan Surat Keputusan kepala sekolah, seluruhnya yang baru (diangkat) adalah yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Tidak ada yang tidak,” kata Gede Suyasa.
Komitmen Bupati Buleleng terhadap dunia pendidikan, tegas Gede Suyasa, termasuk komitmen politik sangat mendukung kebijakan dari Kemendikbudristek terkait dengan pengangkatan guru dan kepala sekolah. Gede Suyasa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan selama tujuh tahun mengatakan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika yang turut memberikan pengantar mengenai kebijakan pengangkatan kepala sekolah dan implementasi di Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa dari 20 episode Merdeka belajar, 10 diantaranya merupakan kewenangan Disdikparora, dan seluruhnya sudah dijalankan oleh dinas tersebut.
“Untuk Kurikulum Merdeka, kami selalu melakukan diseminasi di sekolah-sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Bahkan kami juga diminta untuk menjadi pembicara mengenai implementasi Kurikulum Merdeka di kabupaten-kabupaten lain,” terang Made Astika. Ia juga menjelaskan bahwa program Guru Penggerak di Kab. Buleleng sejauh ini masih didominasi oleh Guru Non PNS. Namun kini, beberapa Guru Penggerak di sana sudah beberapa diantaranya diangkat menjadi guru PPPK. (Esha)