Bergerak memenuhi
guru profesional

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Direktorat PPG Mengadakan Workshop Pengelolaan Kinerja Pegawai dan Disiplin Pegawai


Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan Arahan Presiden Joko Widodo terkait Penyederhanaan Birokrasi. Perubahan ini tentu saja perlu dilakukan strategi-strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan tersebut. Selain itu seiring dengan Reformasi Birokrasi menuju ZI WBK/WBBM, perlunya implementasi Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil

Untuk mengimplementasikan peraturan perundangan tersebut, Direktorat PPG mengambil langkah dengan menyelenggarakan Workshop terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai dan Disiplin Pegawai di lingkungan Direktorat PPG.

Dengan mengundang narasumber-narasumber dari BKN, Biro SDM Kemendikbudristek dan Biro Umum dan PBJ untuk menyampaikan materi Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aplikasi cuti Dat PPG, Pendampingan Penyusunan SKP berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Sosialisasi pengajuan draft surat dinas melalui aplikasi SINDE.

Ana Kuswandani selaku Kasubag Tata Usaha Dit. PPG mengatakan, dengan kebijakan yang ada, terutama berdasarkan PermenPANB Nomor 6 Tahun 2022 diperlukan sosialisasi yang terstruktur sehingga terjadi satu pemahaman dalam mencapai tujuan yaitu peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih baik untuk mencapai target yang telah ditentukan.

"Semoga dengan adanya workshop ini dapat meningkatkan kinerja pegawai dan disiplin di lingkungan Direktorat PPG Kemendikbudristek," kata Ana Kuswandani dalam menutup kegiatan tersebut.

signal_cellular_alt dilihat: 1,508 x